Mengetahui 2 Formasi Ini Sebelum Daftar CPNS Bersama Bimbel CPNS. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 ternyata telah dibuka! Ketahui 2 Formasi Ini Sebelum Daftar CPNS dan Tingkatkan Peluang Lulus Bersama Bimbel CPNS. Apa sih yang dimaksud dengan formasi CPNS? Yaitu jalur-jalur yang tersedia untuk pendaftaran menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada tahun 2021 ini terdapat 1.275.384 formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibutuhkan. Perbedaan PNS dan PPPK adalah terletak pda jaminan pension, jika PNS memperoleh jaminan uang pension, sedangkan PPPK tidak berhak mendapatkannya. Perhatikan juga artikel terkait syarat umum formasi kejaksaan ini ya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, “Formasi yang diperlukan untuk mengisi tenaga PPPK sejumlah 1.002.616 untuk guru, 70.008 PPPK untuk Non Guru, serta kuota calon PNS sebanyak 119.094." Melihat deretan angka-angka tersebut, sudah siapkah Anda untuk daftar CPNS?.
Jalur seleksi untuk calon Pegawai Negeri Sipil nanti akan digolongkan menjadi dua jalur, yaitu jalur formasi umum dan jalur formasi khusus. Semua warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan jalur umum sebagai pelamar CPNS, bisa melamar pada formasi atau jalur umum. Sedangkan formasi khusus merupakan jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria spesifik, misalkan harus berasal dari wilayah tertentu atau mempunyai nilai akademik dengan standar tertentu.
Setelah Anda telah mengetahui jalur apa sajakah yang akan dibuka, serta sudah memahami untuk mendaftar formasi apa saja. Maka selanjutnya baru dilaksanakan persiapan daftar CPNS demi mendapatkan hasil terbaik. Agar cita-cita lolos seleksi jalur yang dipilih dan segera menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jalur atau formasi khusus ini akan memberikan kesempatan daftar CPNS bagi Anda yang mungkin saja tidak lolos. Atau diterima pada pekerjaan manapun, yakni khusus Anda yang menyandang disabilitas. Adanya informasi ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36, yaitu tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS. Yaitu menyebutkan syarat-syarat apa yang termasuk dalam formasi ini.
Calon pelamar baik formasi calon Pegawai Negeri Sipil umum maupun Formasi CPNS khusus peminatnya sama-sama banyak. Jika Anda memenuhi salah satu kriteria atau beberapa persyaratannya patutlah Anda mencoba untuk daftar CPNS yang juga sama-sama bersifat resmi ini. Dengan mengetahui lebih detail tentang formasi CPNS tahun 2021 ini, agar wawasan Anda semakin luas.