Untuk masyarakat Indonesia yang sudah sejak lama ingin menjadi PNS pastinya akan antusias ketika pendaftaran CPNS akan dibuka. Ketika pendaftaran melalui portal sscasn dibuka banyak masyarakat Indonesia yang akan mengaksesnya. Sebelum itu kamu harus mengetahui bagaimana cara menghitung passing grade yang benar.
Jika nanti pendaftaran CPNS dibuka Dan kamu berminat mengikuti seleksi ini kamu harus mempersiapkan materinya jauh-jauh hari. Hal tersebut karena syarat kelulusan penentuannya berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade. Lalu apa sih pengertian dari passing grade itu? Berikut ini ulasan lengkapnya.
Jika kamu sudah pernah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya mungkin akan paham dengan passing grade. Berdasarkan permenpan RB nomor 24 tahun 2019 passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus peserta penuhi.
Yang artinya jika peserta seleksi tak memenuhi nilai ambang batas yang sudah panitia tentukan itu peserta sudah tak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Ada beberapa seleksi kompetensi dasar yang meliputi tiga materi tes berikut ini
Perlu kamu ketahui soal TKP jumlahnya ada 35 soal dan nilai maksimalnya untuk satu soal adalah 5. Soal ini tidak akan ada jawaban yang salah karena semua peserta bebas mempunyai jawaban yang sesuai dengan hati nuraninya. Meskipun demikian pihak yang membuat soal telah menetapkan pilihan jawaban dengan skornya yang berbeda-beda yaitu 5, 4, 3, 2 atau 1. Baca juga tentang 8 larangan yang perlu di ketahui.
Sedangkan soal TIU jumlahnya ada 35 soal juga dengan jawaban benar nilainya 5. Yang artinya jika peserta bisa menjawab benar semua soal TIU maka peserta itu akan memperoleh nilai 175. Nah jika kamu memperoleh nilai 75 maka otomatis kamu tidak akan lulus.
Yang terakhir soal TWK jumlahnya 30 dengan jawaban benar nilainya 5. Jika jawaban TWK kamu betul semua maka kamu akan memperoleh nilai 150. Namun jika nilainya hanya 60 maka kamu otomatis tidak lulus karena passing gradenya adalah 65.
Guna memenuhi passing grade kamu harus benar setidaknya 13 soal. Jika kamu berhasil menjawab semua soal dengan benar otomatis nilai kumulatif yang kamu peroleh yaitu 500. Passing grade ini berlaku untuk setiap bidang tes ya.
Jika kamu memperoleh nilai TKP dan TIU sudah sempurna dan melampaui passing grade namun nilai TWK hanya 55. Pertanyaannya apakah kamu bisa lulus ke tahap selanjutnya? Jawabannya yaitu tentu tidak karena kamu belum bisa melampaui nilai ambang batas yang sudah panitia tentukan untuk setiap bidang tes.
Maka dari itu kamu harus mempersiapkan seleksi CPNS ini karena kamu sudah mengetahui cara menghitung passing grade.