HOMEDAFTARTRYOUT CPNS
KONFIRMASI

Penting Disimak, Kenali 7 Perbedaan Proses Seleksi PPPK dan CPNS

Apakah Anda berminat untuk menjadi seorang abdi negara? Jika benar, maka Anda bisa menjajal kesempatan tersebut melalui jalur PPPK atau CPNS. Tiap tahun pemerintah selalu mengadakan test seleksi recruitment untuk formasi PPPK dan CPNS. Untuk itu, bisa mengetahui Perbedaan Proses Seleksi PPPK dan CPNS ini.

Berhubung seleksinya selalu dibuka tiap tahunnya, maka Anda harus aktif untuk melihat progres jadwal seleksi yang akan dibuka, karena PPKN dan CPNS sejatinya merupakan dua program yang berbeda. Maka dari itu Anda juga perlu kenali 7 perbedaan proses seleksi PPPK dan CPNS

Perbedaan Proses Seleksi PPPK dan CPNS

Perbedaan Proses Seleksi PPPK dan CPNS, Definisi antara PPPK dan CPNS

Hal pertama yang perlu Anda tahu, bahwa seleksi CPNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup mendasar. CPNS didefinisikan sebagai pendaftar yang sudah lolos seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), dimana pendaftar tersebut harus berhasil saat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Kemudian jika pendaftar tersebut berhasil melewati tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang, ia akan menerima sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Kemudian bersama dengan itu, pendaftar tersebut juga akan menerima status sebagai uji coba. Masa inilah yang menentukan apakah pendaftar tersebut layak untuk ditetapkan sebagai PNS atau tidak. Jika selama setahun, kinerjanya baik maka otomatis akan ditetapkan sebagai PNS dan menerima gaji 100%.

Berbeda dengan CPNS, mereka yang menjadi PPPK adalah pegawai yang dikontrak secara resmi sebagai bagian dari instansi pemerintah. Hal ini sesuai yang diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018, yang menyebutkan bahwa PPPK adalah warga negara yang diangkat karena memenuhi syarat dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dari instansi.

Perbedaan Proses Seleksi PPPK dan CPNS, Jangka waktu kerja dan pensiun

CPNS ketika sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja yang lebih lama disbanding PPPK, selain itu ketika sudah diangkat menjadi PNS maka akan mendapatkan nomor induk nasional, juga memiliki standar golongan.

Ketika menjadi PNS, untuk rata-rata pensiun petugas administrasi di umur 31 tahun, lalu untuk pejabat pimpinan yakni di usia 60 tahun. Sementara para pegawai PPPK memiliki waktu pensiun lebih awal yakni di usia 58 tahun.

Kedudukan dan jenjang karir

CPNS ketika menjadi seorang PNS dan PPPK memiliki kedudukan dan jenjang karir yang berbeda. Seorang PNS memiliki golongan sehingga bisa mengisi kedudukan sesuai dengan golongannya, bahkan kedudukan tersebut bisa bertambah.

Sementara itu, untuk PPPK biasanya hanya mengisi pada jabatan fungsional semata. PPPK memang tidak ada jenjang karir atau pembagian golongan seperti halnya PNS. Namun, ada point berbeda di PPPK para pendaftar tidak harus merintis untuk mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi. Pendaftar bisa langsung ikut tes seleksi untuk posisi yang diinginkan. Baca juga lowongan formasi CPNS lengkap yang perlu di ketahui.

Proses Seleksi

Ketika proses CPNS ke PNS berlangsung, maka setiap pendaftar wajib mengikuti beberapa tahapan seleksi, yang terdiri dari seleksi administrasi jika lolos. Maka akan berlanjut ke tahap seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. Jika berhasil maka akan di training terlebih dahulu agar bisa ditetapkan bisa lanjut ke jenjang PNS atau tidak.

Sementara itu jika Anda berminat untuk ikut seleksi PPPK maka akan dilakukan dua seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja juga akan dihadapkan pada tahap lanjutan lagi yakni test manajerial, teknis, sosialkultural.

Batas usia saat mendaftar

Aturan ketika mendaftar CPNS maupun PPPK sangatlah berbeda. Aturan pendaftaran tersemat pada PP Nomor 11 tahun 2007 pasal 23 ayat 1 a. Yang menyebutkan bahwa batas usia untuk CPNS dengan minimal usia 18 tahun, dan maksimal 35 tahun.

Sementara batas melamar untuk PPPK terdapat dalam PP Nomor 49 tahun 2018, usia minimal 20 dan usia maksimal yakni 1 tahun sebelum batas waktu yang ditentukan pada posisi yang akan didaftarkan.

Pemberhentian hubungan kerja

Secara umum, ketika pemberhentian hubungan kerja PNS dan PPPK tidak ada perbedaan yang amat mencolok. Ada dua pola pemberhentian kerja yakni diberhentikan secara hormat dan diberhentikan secara tidak hormat.

Beberapa faktor diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan diri sendiri, efisiensi organisasi/instansi, tidak cakap jasmani atau rohani, dan perbedaan tipis untuk PNS akan diberhentikan secara hormat apabila mencapai usia pensiun.

Hak dan tunjangan

Dari seorang CPNS yang lolos menjadi PNS maupun PPPK sebenarnya keduanya sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan untuk cuti, pengembangan untuk kompetensi. Perbedaannya hanya terletak pada dana pensiun. PNS menerima dana pensiun walaupun sudah tidak aktif lagi, sebesar 80% dari gaji pokok, sementara PPPK tidak menerima dana pensiun karena bersifat kontrak.

Berdasarkan informasi yang sudah dipaparkan, Anda perlu kenali 7 perbedaan seleksi PPPK dan CPNS supaya memudahkan Anda ketika ingin mendaftar menjadi abdi negara.

www.bimbelcpns.net
Bimbel Persiapan CPNS Terbaik