Apakah Anda berminat untuk menjadi seorang abdi negara? Jika benar, maka Anda bisa menjajal kesempatan tersebut melalui jalur PPPK atau CPNS. Tiap tahun pemerintah selalu mengadakan test seleksi recruitment untuk formasi PPPK dan CPNS. Untuk itu, bisa mengetahui Perbedaan Proses Seleksi PPPK dan CPNS ini.
Berhubung seleksinya selalu dibuka tiap tahunnya, maka Anda harus aktif untuk melihat progres jadwal seleksi yang akan dibuka, karena PPKN dan CPNS sejatinya merupakan dua program yang berbeda. Maka dari itu Anda juga perlu kenali 7 perbedaan proses seleksi PPPK dan CPNS
Hal pertama yang perlu Anda tahu, bahwa seleksi CPNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup mendasar. CPNS didefinisikan sebagai pendaftar yang sudah lolos seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), dimana pendaftar tersebut harus berhasil saat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
Kemudian jika pendaftar tersebut berhasil melewati tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang, ia akan menerima sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Kemudian bersama dengan itu, pendaftar tersebut juga akan menerima status sebagai uji coba. Masa inilah yang menentukan apakah pendaftar tersebut layak untuk ditetapkan sebagai PNS atau tidak. Jika selama setahun, kinerjanya baik maka otomatis akan ditetapkan sebagai PNS dan menerima gaji 100%.
Berbeda dengan CPNS, mereka yang menjadi PPPK adalah pegawai yang dikontrak secara resmi sebagai bagian dari instansi pemerintah. Hal ini sesuai yang diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018, yang menyebutkan bahwa PPPK adalah warga negara yang diangkat karena memenuhi syarat dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dari instansi.
CPNS ketika sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja yang lebih lama disbanding PPPK, selain itu ketika sudah diangkat menjadi PNS maka akan mendapatkan nomor induk nasional, juga memiliki standar golongan.
Ketika menjadi PNS, untuk rata-rata pensiun petugas administrasi di umur 31 tahun, lalu untuk pejabat pimpinan yakni di usia 60 tahun. Sementara para pegawai PPPK memiliki waktu pensiun lebih awal yakni di usia 58 tahun.
CPNS ketika menjadi seorang PNS dan PPPK memiliki kedudukan dan jenjang karir yang berbeda. Seorang PNS memiliki golongan sehingga bisa mengisi kedudukan sesuai dengan golongannya, bahkan kedudukan tersebut bisa bertambah.
Sementara itu, untuk PPPK biasanya hanya mengisi pada jabatan fungsional semata. PPPK memang tidak ada jenjang karir atau pembagian golongan seperti halnya PNS. Namun, ada point berbeda di PPPK para pendaftar tidak harus merintis untuk mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi. Pendaftar bisa langsung ikut tes seleksi untuk posisi yang diinginkan. Baca juga lowongan formasi CPNS lengkap yang perlu di ketahui.
Ketika proses CPNS ke PNS berlangsung, maka setiap pendaftar wajib mengikuti beberapa tahapan seleksi, yang terdiri dari seleksi administrasi jika lolos. Maka akan berlanjut ke tahap seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. Jika berhasil maka akan di training terlebih dahulu agar bisa ditetapkan bisa lanjut ke jenjang PNS atau tidak.
Sementara itu jika Anda berminat untuk ikut seleksi PPPK maka akan dilakukan dua seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja juga akan dihadapkan pada tahap lanjutan lagi yakni test manajerial, teknis, sosialkultural.
Aturan ketika mendaftar CPNS maupun PPPK sangatlah berbeda. Aturan pendaftaran tersemat pada PP Nomor 11 tahun 2007 pasal 23 ayat 1 a. Yang menyebutkan bahwa batas usia untuk CPNS dengan minimal usia 18 tahun, dan maksimal 35 tahun.
Sementara batas melamar untuk PPPK terdapat dalam PP Nomor 49 tahun 2018, usia minimal 20 dan usia maksimal yakni 1 tahun sebelum batas waktu yang ditentukan pada posisi yang akan didaftarkan.
Secara umum, ketika pemberhentian hubungan kerja PNS dan PPPK tidak ada perbedaan yang amat mencolok. Ada dua pola pemberhentian kerja yakni diberhentikan secara hormat dan diberhentikan secara tidak hormat.
Beberapa faktor diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan diri sendiri, efisiensi organisasi/instansi, tidak cakap jasmani atau rohani, dan perbedaan tipis untuk PNS akan diberhentikan secara hormat apabila mencapai usia pensiun.
Dari seorang CPNS yang lolos menjadi PNS maupun PPPK sebenarnya keduanya sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan untuk cuti, pengembangan untuk kompetensi. Perbedaannya hanya terletak pada dana pensiun. PNS menerima dana pensiun walaupun sudah tidak aktif lagi, sebesar 80% dari gaji pokok, sementara PPPK tidak menerima dana pensiun karena bersifat kontrak.
Berdasarkan informasi yang sudah dipaparkan, Anda perlu kenali 7 perbedaan seleksi PPPK dan CPNS supaya memudahkan Anda ketika ingin mendaftar menjadi abdi negara.
Untuk bisa lolos seleksi pendaftaran CPNS, selain dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan formasi, Anda juga harus lolos dalam beberapa tes salah satunya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk itu, ketahui Lolos Passing Grade SKD ini.
SKD dilaksanakan sebelum tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Salah satu cara agar bisa lolos ke tahapan berikutnya adalah lolos dalam nilai ambang batas atau lebih dikenal dengan istilah passing grade SKD.
Nah, agar Anda bisa lolos tes SKD dan maju ke tahapan tes berikutnya, Anda perlu melakukan cara-cara di bawah ini:
Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa maka tentu doa adalah salah satu sumber kekuatan yang terbesar untuk menghadapi setiap persoalan dan mencapai keberhasilan termasuk dalam proses selesi CPNS.
Maka jangan pernah remehkan kekuatan doa, perbanyak ibadah dan mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa agar bisa lolos sampai tahapan terakhir CPNS. Selain itu jangan lupa untuk minta dukungan dan restu dari orang-orang terdekat sebagai tambahan semangat.
TKP adalah Test Karakteristik Pribadi yang mana untuk menguji seberapa kemampuan Anda dalam mengendalikan diri dan emosi serta tingkat kejujuran dan kedisplinan.
Sementara Test Wawasan Kebangsaan (TWK) biasanya mengenai seluk beluk Indonesia mulai dari sejarah, Pancasila, UUD 1945 dan sebagainya. Terakhir TIU, tes untuk menguji kemampuan verbal, figural, numerik dan lain-lain yang biasanya menyertakan rumus-rumus.
Update diri Anda dengan berbagai informasi mengenai soal-soal SKD yang terbaru sesuai yang terdapat di Permenpan RB no. 27 tahun 2021. Tak lupa juga untuk mempelajari kisi-kisi soal tersebut dan memperbanyak latihan soal yang kemungkinan akan muncul dalam tes. Baca juga Kendala dalam Proses Seleksi CPNS yang sering terjadi.
Ketahanan fisik maupun mental sangat berpengaruh pada keberhasilan mengerjakan soal-soal tes CPNS. Maka dari itu persiapkan fisik dan mental sebaik-baiknya. Sebelum mengikuti tes, usahakan tidak banyak begadang dan cukupkan makan-minum.
Usahakan juga jangan sampai datang terlambat karena akan sangat membuang waktu dan membuat Anda lebih gugup saat mengerjakan tes, bahkan panitia juga seringkali tegas dengan tidak mengijinkan peserta yang datang terlambat untuk masuk ke ruangan tes.
Lebih baik datanglah lebih awal dari waktu yang ditentukan agar bisa memiliki waktu lebih untuk belajar dan merilekskan diri.
Terdapat 3 materi dalam tes SKD seperti yang sudah disebutkan di atas yaitu TIU, TKP dan TWK. Karena untuk mengerjakan soal TIU relatif butuh waktu yang lebih lama kerjakan terlebih dahulu soal TKP atau TWK setelah itu baru TIU dan terakhir TWK atau TKP.
Perlu Anda ketahui bahwa dalam tes SKD, Anda harus sanggup menyelesaikan 110 soal hanya dalam waktu 100 menit saja maka untuk mengerjakan 1 soal membutuhkan waktu sekitar 54 detik saja. Oleh sebab itu jangan terpaku pada soal yang sulit. Kerjakan yang mudah-mudah terlebih dahulu.
Meski Anda tidak boleh terjebak dalam soal yang sulit, berusahalah untuk tetap konsisten pada isian jawaban Anda. Karena jika Anda tidak konsisten dan terlalu sering mengganti jawaban, maka waktu Anda juga akan segera habis.
Itu dia tadi beberapa langkah yang bisa Anda tempuh agar bisa lolos passing grade CPNS dan maju ke tahapan-tahapan selanjutnya. Semoga membantu.
Sedari dulu hingga sekarang, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang lebih dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN)—memang selalu memiliki banyak peminat dari kalangan masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu tak heran jika peserta program seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membludak setiap tahunnya dan terkadang menimbulkan banyak kendala atau permasalahan baru saat pendaftaran.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau kepada seluruh peserta seleksi CPNS agar lebih teliti lagi saat mengikuti proses pendaftaran. Ada banyak hal menjadi kendala saat proses seleksi CPNS, 5 di antaranya sebagai berikut:
Kendala pertama yang sering dialami oleh para peserta seleksi CPNS ialah seringnya gagal dalam mengunggah berkas di situs SSCASN. Biasanya ini terjadi karena ukuran file dokumen tidak sesuai dengan kriteria sistem.
BKN menjelaskan bahwasanya agar file dokumen dapat terbaca oleh sistem maka harus sesuai batas minimal dan maksimal ukuran. Misalkan untuk file foto, ada batas minimal ukuran 100kb dan maksimal 200kb. Jika ukurannya kurang dari 100 kb atau lebih dari 200 kb maka otomatis akan tertolak sistem. Baca juga Info Pendaftaran CPNS yang perlu Anda ketahui.
Selain itu kondisi jaringan atau koneksi internet juga dapat mempengaruh proses pengunggahan dokumen, oleh sebab itu pastikan terlebih dahulu bahwa koneksi internet stabil. Jangan lupa juga untuk membersihkan histori pelacakan, cookies dan cache pada komputer.
Peserta pendaftaran seleksi CPNS juga seringkali mengalami kesulitan membuat akun di situs SSACSN karena NIK mereka bermasalah. Untuk kendala satu ini, BKN mengungkapkan bahwa SSACSN menyesuaikan data kependudukan dari Disdukcapil pusat.
Sementara banyak dari para pelamar CPNS yang NIK-nya bermasalah sehingga tidak terdeteksi oleh sistem SSACSN. Oleh sebab itu para pelamar sebaiknya memastikan kembali di Disdukcapil wilayahnya masing-masing apakah NIK-nya sudah aktif atau belum.
Meskipun kelihatannya sepele namun kesalahan dalam memasukkan nama bisa menjadi permasalahan yang cukup mengganggu dalam proses seleksi CPNS. Dilansir dari portal SSACSN, bahwa pelamar CPNS harus memasukkan nama lengkapnya tanpa gelar dan harus sesuai ijazah.
Jika pelamar sudah meng-klik ‘akhiri pendaftaran’ maka isian atau jawaban tidak dapat diubah kembali. Solusinya hanyalah apabila ada kesalahan dalam pengisian maka pelamar dapat memperbaikinya setelah lulus seleksi CPNS.
Kendala selanjutnya yang dihadapi oleh para peserta seleksi CPNS adalah NIK yang tiba-tiba sudah terdaftar padahal sebelumnya belum mendaftarkan diri. Jika terjadi hal semacam ini, tak perlu panik, segera kunjungi halaman helpdesk dari situs SSACSN di https://helpdesk-ssacsn.bkn.go.id.
Kemudian pilihlah panel “NIK didaftarkan orang lain”, selanjutnya pelamar tinggal mengisi form yang tersedia. Jangan lupa juga untuk selalu cek status pengaduan untuk mengetahui perkembangan proses pengaduan kendala.
BKN juga mengungkapkan adanya temuan masalah di pendaftaran PPPK Guru. Salah satunya adalah akun pendaftar PPPK tiba-tiba nonaktif. Admin dari situs SSACSN menjawab permasalahan ini agar pelamar PPPK Guru tidak perlu khawatir.
Intinya, akun nonaktif tidak masalah, semua harus mendaftar seperti biasa hingga keluar jadwal ujian yang penting adalah formasi saat mendaftar sudah sesuai dengan sertifikat pendidikan karena akan secara otomatis terbaca oleh sistem.
Itu dia tadi 5 kendala yang sering dialami oleh para pelamar seleksi CPNS sekaligus bagaimana cara mengatasi kendala tersebut. Untuk masalah lainnya, pelamar bisa langsung mengakses menu helpdesk dari situs SSACSN.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa setiap tahun, pemerintah Republik Indonesia membuka kesempatan untuk bagi warganya untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS). Meski demikian, ternyata banyak di luar sana yang masih bingung mencari Info Pendaftaran CPNS.
Tidak heran jika karena kurang mencari informasi, akhirnya banyak orang yang mendaftar di situs yang tidak resmi hingga tidak jarang berujung pada penipuan. Agar Anda tidak ikut menjadi korban penipuan oknum seleksi CPNS, pastikan mendaftar di situs resmi.
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftar seleksi CPNS, maka Anda bisa langsung mengakses beberapa situs resmi untuk registrasi CPNS dan PPPK seperti di bawah ini:
Situs resmi pertama untuk mendaftar sekaligus mengetahui berbagai informasi mengenai seleksi CPNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah SSCASN yang mana bisa diakses langsung pada link ssacsn.bkn.go.id.
Portal ini sudah diakui dan dipergunakan secara nasional. Masing-masing instansi telah memberikan persyaratannya tersendiri pada situs ini sekaligus sebagai pintu gerbang registrasi CPNS untuk seluruh instansi baik di wilayah pusat maupun daerah.
Portal resmi untuk registrasi seleksi CPNS selanjutnya ialah di dikdin.bkn.go.id. Portal ini merupakan situs resmi yang diperuntukkan bagi para peserta yang ingin mendaftarkan diri di sekolah kedinasan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, situs ini juga dibuka di tahun 2022.
Jika Anda tertarik untuk mendaftar di sekolah kedinasan seperti IPDN, STAN, STIS dan sekolah kedinasan pemerintah lainnya bisa mengakses situs tersebut dan melengkapi persyaratan yang diminta. Baca juga tips cepat kerjakan soal TIU yang sudah terbukti.
Portal resmi yang terakhir adalag ssp3k.bkn.go.id yang diperuntukkan bagi para pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah membuka rekruitmen PPPK untuk ditempatkan di lingkungan tenaga pengajar maupun non-pengajar sesuai UU No. 49 tahun 2018.
PPPK juga termasuk ASN karena akan bertugas di berbagai lembaga pemerintahan mulai dari sekolah dan kampus negeri, kementrian, dan sebagainya. Jika Anda tertarik untuk mendaftar, bisa mengakses situs tersebut.
Nah itu dia tadi beberapa situs resmi informasi pendaftaran seleksi CPNS. Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi CPNS, di antaranya sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), pastikan bahwa NIK Anda sudah benar-benar terdaftar di Disdukcapil. KTP juga bisa diganti dengan Surat Keterangan dari Disdukcapil.
- Ijazah pendidikan terakhir
- Transkrip nilai untuk diploma dan sarjana (nilai IPK ditentukan oleh masing-masing instansi maupun formasi CPNS).
- Pas foto dan swafoto
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau formasi.
Ada beberapa catatan yang perlu Anda perhatikan saat melampirkan dokumen pendaftaran seleksi CPNS, di antaranya:
- Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan, misalkan untuk pas foto atau swafoto wajib berlatar belakang warna merah dengan ukuran minimal 100kb dan maksimal 200kb dalam format JPG atau JPEG.
- Ukuran scan KTP maksimal 200kb juga dalam format JPG atau JPEG.
- Surat Lamaran dimasukkan ke dalam format PDF dengan ukuran maksimal 300kb.
- Ijazah dan Sertifikat Pendidikan (SERDIK) atau STR juga harus dalam format PDF maksimal 800kb.
- Transkrip nilai formatnya PDF ukuran maksimal 500 kb.
- Dokumen pendukung lainnya juga tidak boleh lebih dari 800 kb serta dalam format PDF.
Itu dia tadi informasi mengenai situs resmi seleksi CPNS sekaligus dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendafatar. Semoga informasinya bermanfaat.
Dalam seleksi CPNS, ada beberapa seleksi yang harus ditempuh terlebih dahulu. Pada seleksi kompetensi dasar (SKD), terdapat 3 tes yang harus dikerjakan, antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Tentunya para peserta sudah pasti mencari tips dan trik dalam mengerjakan soal-soal tersebut, salah satunya tips cepat kerjakan soal TIU.
Di dalam soal TIU sendiri ada beberapa garis besar soal, seperti mengenai kemampuan verbal analogi, analisis, dan silogisme. Kemudian ada kemampuan numerik berhitung, perbandingan kuantitatif, deret angka dan soal cerita. Selain itu juga mencakup ketidaksamaan, figural analogi, dan serial.
Total waktu yang diberikan untuk mengerjakan SKD ini adalah 100 menit. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui berbagai tips dan trik agar bisa memanfaatkan waktu dengan baik. Berikut ini ada beberapa tips dan trik agar bisa cepat dalam menjawab soal TIU.
Tips dan trik cepat kerjakan soal TIU yang pertama adalah dengan mengerjakan soal paling mudah terlebih dahulu. Hal ini tentu saja bermaksud untuk bisa membuat Anda tidak hilang fokus. Jadi, ketika menemukan soal yang dirasa sulit, bisa dilewati terlebih dahulu.
Meskipun memang waktu yang diberikan tidak terlalu banyak, tapi jangan sampai Anda mengerjakan soal secara terburu-buru. Apalagi jika sudah memasuki silogisme, tentunya dibutuhkan penalaran yang baik. Jika dikerjakan dengan terburu-buru sudah pasti kesimpulan yang ditarik akan tidak sesuai. Baca juga CPNS 2022 membuka pendaftaran untuk tenaga kesehatan dan PPPK saja.
Dalam soal TIU, ada tes silogisme yang memang lebih berfokus pada pengambilan simpulan secara logis. Biasanya pada tes ini ada beberapa pola premis yang sering muncul. Premis tersebut dibedakan menjadi premis mayor dan minor. Sebelumnya, Anda harus paham dulu mengenai kedua jenis premis ini.
Premis mayor sendiri adalah premis dengan term-nya menjadi predikat, sedangkan premis minor term-nya menjadi subjek. Ada banyak sekali contoh soal mengenai premis. Agar cepat kerjakan soal TIU, maka pahami dulu premis ini dengan baik.
Tips dan trik lain yang perlu Anda lakukan adalah dengan memperhatikan soal. Nah biasanya hal ini akan sangat bermanfaat untuk mengerjakan tes soal analogi kata. Di sini, Anda bisa menghubungkan kata dalam pasangan yang diberikan untuk membantu mengungkap hubungan kalimat atau frasa.
Nah, dalam mengerjakan analogi kata, Anda juga harus bisa mengidentifikasi beberapa aspek dari beberapa pilihan. Sebab, akan ditemukan beberapa pilihan jawaban yang sekilas benar. Anda bisa mengidentifikasi aspek dari hubungan antar kata dengan pilihan jawaban yang ada.
Kadang, karena ingin cepat kerjakan soal TIU tidak sadar bahwa sering memutus pilihan. Maksudnya adalah karena sudah merasa mendapat jawaban yang pas, maka pilihan jawab lain tidak diperhatikan sama sekali. Hal ini tentu saja tidak dibenarkan. Akan lebih baik jika membaca semua pilihan terlebih dahulu.
Terakhir, jika sudah memasuki soal analitis, maka Anda harus bisa menemukan ide pokoknya terlebih dahulu. Ide pokok inilah yang akan mempermudah Anda dalam menentukan jawaban yang tepat.
Nah, demikianlah beberapa tips dan trik cepat kerjakan soal TIU.
Pendaftaran yang paling ditunggu-tunggu oleh para generasi penerus bangsa, calon-calon ASN yang sudah menyiapkan diri untuk bertempur bersama. Pendaftaran CPNS yang sudah menjadi bulan-bulanan oleh para pengabdi Negara non ASN, kini mendapatkan kesempatan yang luas. Tentunya ketahui Persyaratan Pendaftaran CPNS ini dulu.
Ayo segera manfaatkan kesempatan ini, daftarkan diri anda untuk bergabung menjadi ASN selanjutnya. Proses yang cukup panjang yang akan dilalui disini akan memerlukan beberapa persyratan pendaftaran CPNS, ini menjadi pertanyaan untuk para calon pendaftar.
Lalu apa saja persuratan yang akan dibutuhkan ? disini akan dijawab dan diberikan informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan anda. Umumnya setiap pendaftaran pasti memiliki persyaratan, nah sebelum melangkah lebih jauh ada baiknya jika anda sudah mengetahuinya terlebih dahulu. Baca juga Formasi pendaftaran CPNS dan formasi lainnya jumlahnya cukup banyak, hampir sama dengan jumlah sebelumnya.
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 kb jenis file jpeg/jpg.
2. Scan KTP ukuran maksimal 200 Kb jenis file jpeg/jpg.
3. Scan surat lamaran ukuran maksimal 300 Kb jenis file pdf
4. Scan transkrip nilai ukuran maksimal 500Kb jenis file pdf
5. Scan swafoto ukuran maksimal 200 Kb jenis file jpeg/jpg
6. Scan dokumen pendukung lainnya ukuran maksimal 800 Kb jenis file pdf.
Berdasarkan informasi pada pendaftaran cpns sebelumnya setiap pendaftar atau pelamar hanya bisa mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada satu (1) instansi saja. Kemungkinannya hal ini masih berlaku pada pendaftaran selanjutnya.
Beberapa persyaratan pendaftaran CPNS tersebut ada baiknya jika anda menyiapkannya dengan baik dan segera, agar tidak kebingungan saat waktu pendaftaran sudah tiba. Untuk informasi lebih lengkapnya anda juga bisa langsung mengunjungi website resmi yang telah disediakan.
Sesuai penjelasan sebelumnya dikatakan bahwa disamping dari beberapa persyaratan yang ada di atas, terdapat juga beberapa persyaratan. Hal ini memang dikhususkan untuk para pelamar atau pendaftar CPNS. Berikut ini penjelasannya secara lengkap.
1. Tidak memiliki catatan pidana penjara 2 tahun lebih
2. Tidak pernah diberhentikan secara hormat serta tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/ Prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat sebagai pegawai di perusahaan swasta
4. Bukan atau tidak menjadi anggota maupun pengurus Parpol atau memiliki kaitan dengan politik praktis
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dalam jabatan
6. Memiliki sehat jasmani serta rohani yang sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang akan dilamar
7. Bersedia untuk ditempatkan diseluruh wilayah NKRI maupun Negara lain yang sudah ada atau ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Perlu digaris bawahi mengenai beberapa Persyaratan CPNS , hal ini disebabkan karena adanya 2 jenis bentuk pendaftaran menjadi ASN yaitu untuk PPPK dan CPNS. Dari kedua jenis tersebut tentu memiliki perbedaan, baik itu dari segi persyaratan maupun berkas yang diminta.
Menjadi ASN tentu membutuhkan semangat dan kerja keras untuk berusaha, bersaing, dan berjuang mendapatkan posisi yang telah ditentukan. Miliki persiapan yang matang, usahakan informasi yang didapatkan berasal dari sumber yang terpercaya.
Beberapa persuratan pendaftaran CPNS di atas harus anda siapkan dengan sebaik mungkin, hindari hal-hal yang bisa merugikan anda. Semoga ini bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk mendukung persiapan anda berjuang dan bersaing bersama yang lain.
Proses rekrutmen atau pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2022 ini akan dibuka kembali, jumlah kuota untuk Formasi pendaftaran CPNS dan formasi lainnya jumlahnya cukup banyak, hampir sama dengan jumlah sebelumnya.
Berdasarkan informasi terbaru dikatakan bahwa jumlah penerimaan untuk CPNS dan PPPK pada tahun 2022 sebanyak 1.086.128 orang. Informasi tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Pada Rapat Kerja oleh Ad Interim Mahfud MD bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tepatnya pada Selasa (28/6/2022) menyampaikan pernyataan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Dengan sebanyak jumlah formasi yang akan dibutuhkan tersebut formasi apa sajakah yang akan dibuka secara khusus ? berdasarkan berbagai informasi yang sebelumnya ada dua formasi yang umumnya akan dibuka yaitu formasi pendaftaran CPNS dan formasi PPK.
Namun dengan jumlah yang disebutkan sebelumnya yaitu 1.086.128 ini akan terbagi lagi untuk kedua formasi tersebut, untuk pembagiannya mungkin akan lebih cenderung ke formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Salah satu pernyataan oleh Mahfud MD yang memperkuat penjelasan diatas yaitu, untuk rekrutmen kali ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru, lalu juga memprioritaskan untuk pegawai PPPK khusus untuk tenaga kesehatan.
Jadi pengadaan calon ASN di tahun 2022 ini lebih difokuskan untuk PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya. meskipun seperti itu tetap saja formasi pendaftaran CPNS memiliki kesempatan yang besar dan cukup luang.
Banyak kesempatan yang bisa didapatkan bagi siapapun yang menunggu pendaftaran ASN CPNS ini, meskipun formasi terbesar di alokasikan untuk PPPK guru pada pemerintahan yaitu sebanyak 758.018 orang. Sedangkan untuk PPPK fungsional non guru jumlahnya sebanyak 184.239 orang. Baca juga les SKD CPNS yang perlu di ketahui.
Lalu khusus untuk lowongan CPNS sekolah kedinasan akan dibuka sebanyak 8.941. Bisa dilihat sendiri perbandingan jumlah untuk setiap formasi, masing-masing sudah memiliki poris dan jumlah yang sudah ditetapkan, yang terpenting disini anda ikut untuk berjuang dan berusaha.
PPPK Pusat
Guru : 45.000 orang
Dosen (Kemdikbud/Kemenag) : 20.000 orang
Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes) : 3.000 orang
Jabatan Teknis Lainnya : 25.554 orang
PPPK Daerah
Guru : 758.018 orang
Fungsional selain guru : 184.239 orang
CPNS
Sekolah Kedinasan : 8.941 orang
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
1. Tidak pernah dipidana atau tidak memiliki catatan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri maupun secara tidak terhormat sebagai PNS/Prajurit/TNI/Kepolisian Negara RI
3. Tidak pernah diberhentikan tidak secara terhormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak memiliki kedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI maupun anggota kepolisian Negara RI
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol ataupun terlibat pada politik praktis
6. Mempunyai kualifikasi tentang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan pada Jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun Negara lain yang telah ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Itulah penjelasan mengenai formasi pendaftaran CPNS, formasi PPPK dan Instansi lainnya beserta dengan jumlah untuk penerimaan CASN, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk anda dan pihak-pihak yang lain.
Meminimalisir terjadinya kendala selama proses seleksi CPNS merupakan tindakan yang bijaksana.
Sebab, tidak sedikit peserta yang bingung saat mengikuti tes seleksi untuk pelamaran CPNS. Apa saja kendala yang bisa kamu alami selama proses tersebut, berikut ulasannya.
Sebelum mengikuti proses pendaftaran seleksi untuk CPNS, kamu sebagai pelamar harus memastikan untuk mengetahui apa saja kendala yang mungkin bisa terjadi. Selain itu, ketahui pula bagaimana cara mengatasi atau solusi dari permasalahan tersebut.
Dengan demikian, proses pendaftaran seleksi pelamaran CPNS tersebut akan berjalan dengan aman dan lancar. Sebagai informasi, berikut ini lima kendala yang kerap dialami oleh peserta seleksi untuk CPNS.
Proses seleksi CPNS secara online kerap membuat peserta mengalami kesulitan saat mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Tak jarang, saat proses berlangsung tiba-tiba mengalami kegagalan.
Apabila hal tersebut terjadi, kamu bisa melakukan refresh halaman web dan memastikan kembali koneksi internet kamu dalam keadaan stabil ketika proses mengunggah dokumen tersebut berlangsung.
Selain itu, bersihkan riwayat pelacakan, cookies, bandwith, serta cache. Satu hal lagi, cek ulang ukuran file dan jenis dokumen yang akan kamu unggah apakah telah sesuai dengan persyaratan. Beberapa dokumen dan ketentuannya yang harus di-scan antara lain:
~ Surat lamaran file pdf maksimal 300 Kb.
~ KTP file jpeg/jpg maksimal 200 Kb.
~ Pas Foto background berwarna merah file jpeg/jpg maksimal 200 Kb.
~ Swafoto file jpeg/jpg maksimal 200 Kb.
~ Transkrip Nilai file pdf maksimal 500 Kb.
~ Ijazah dan Serdik/STR file pdf maksimal 800 Kb.
~ Dokumen pendukung lainnya file pdf maksimal 800 Kb.
Kendal berikutnya yang bisa terjadi adalah identitas dari peserta yang tidak ditemukan. Ketika hal tersebut terjadi, kamu bisa mendatangi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk konsolidasi data.
Selain itu, kamu juga bisa menghubungi call center dengan format sebagai berikut:
# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telpon # Permasalahan.
Data diri yang diadukan ke pihak Dukcapil karena tidak ditemukan saat pendaftaran seleksi CPNS adalah Nomor KK, NIK KTP, Nama lengkap yang sesuai KTP, serta tempat dan tanggal lahir sesuai KTP. Baca juga bimbel CPNS yang terbaik.
Pada saat proses seleksi CPNS tengah berlangsung, terkadang muncul informasi yang menyatakan bahwa NIK yang telah diinput telah terdaftar. Cara mengatasi kendala ini adalah dengan masuk ke laman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn.
Kemudian, klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan mulailah melengkapi formulir isian dengan data-data yang diperlukan.
Dilansir dari FAQ (frequently asked question) yang tertera di portal resmi SSCN, kendala yang kerap terjadi adalah salah dalam memasukkan nama. Untuk permasalahan ini baru bisa diatasi atau dilakukan perubahan apabila dinyatakan telah lulus seleksi CPNS.
Caranya adalah dengan melampirkan nama yang benar apabila memang terjadi kesalahan penulisan nama.
Kendala berikutnya yang mungkin bisa terjadi sehingga kamu dinyatakan gugur lebih awal saat proses seleksi lamaran CPNS adalah pada saat proses pengisian jabatan.
Yaitu melamar di lebih dari 1 jabatan dalam satu periode pendaftaran. Sedangkan peraturan yang berlaku adalah, setiap pelamar hanya boleh memilih satu formasi jabatan saja pada satu instansi.
Itulah kelima kendala yang kerap terjadi ketika mengisi formulir pendaftaran seleksi CPNS. Untuk itu, pastikan bahwa semua data yang diinput telah benar-benar sesuai ketentuan agar proses seleksi CPNS bisa berlangsung dengan lancar.
Tidak hanya para sarjana saja yang bisa mendaftar jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang lulusan SMA/SMK atau yang sederajat pun bisa ikut bersaing dalam pendaftaran seleksi CPNS. Apa saja syarat dan prosedur yang harus dilalui oleh para lulusan SMA tersebut untuk bisa menjadi peserta seleksi CPNS, berikut ulasannya.
Bagi lulusan SMA dan sederajat bisa melakukan akses ke laman resmi milik Badan Kepegawaian Negara yaitu SSCASN untuk mendaftar menjadi CPNS. Kamu bisa melakukan akses melalui link sscasn.bkn.go.id. Untuk syarat pendaftaran dan prosedurnya, simak ulasan berikut ini.
Untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil, para peserta yang statusnya lulusan SMA dan SMK bisa mengikuti pendaftaran dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Usia peserta minimal 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
2. Memiliki jasmani dan rohani yang sehat.
3. Berdasarkan hukum pengadilan, peserta belum pernah dipenjara (berkekuatan hukum) karena tindak pidana yang mengakibatkan dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau lebih.
4. Memilih jabatan di instansi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Maksudnya adalah, hanya bisa memilih jabatan yang tersedia khusus bagi lulusan SMA dan SMK.
5. Tidak pernah dirumahkan sebagai TNI, PNS, Polri, maupun pegawai swasta baik secara terhormat maupun tidak dengan hormat.
6. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, anggota Polri, TNI,dan bukan anggota. Selain itu, peserta juga tidak sedang menjabat sebagai pengurus di salah satu partai atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia serta bersedia apabila ditempatkan di negara luar.
Kamu harus masuk ke portal resmi SSCASN jika ingin melakukan proses pendaftaran sebagai PNS. Untuk cara pendaftarannya, berikut ini beberapa prosedur yang harus dilakukan.
1. Melakukan pendaftaran akun dengan cara mengakses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. saat ada pembukaan seleksi penerimaan CPNS.
2. Pelaman membuat akun SSCASN dengan cara mengikuti langkah-langkah yang tertera. Baca juga Segera Persiapkan 4 Persuratan Ini Untuk Pendaftaran CPNS ini.
3. Setelah pembuatan akun SSCASN telah sukses, lakukan login ke akun tersebut.
4. Semua peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus melengkapi semua biodata dan mengunggah swafoto sesuai dengan yang diperintahkan di sistem.
5. Melakukan pendaftaran formasi.
6. Pilihlah jenis seleksi “CPNS” dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi jenjang pendidikan SMA dan SMK yang dibuka.
7. Unggahlah semua dokumen yang diminta oleh sistem mulai dari ijazah SMA, raport, dan foto sebagai syarat pendaftaran sesuai bidang yang dipilih dengan ukuran dan format dokumen sesuai dengan ketentuan.
8. Cek semua data melalui resume, apabila telah sesuai dengan data asli, akhiri pendaftaran.
9. Cetaklah Kartu Informasi Akun beserta Kartu Pendaftaran Akun.
10. Data yang telah masuk melalui laman SSCASN akan diperiksa. Apabila berhasil lulus, itu artinya kamu telah berhasil melalui tahap Seleksi Administrasi. Dengan demikian, kamu boleh mengikuti ke tahap yang berikutnya yaitu tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
11. Jika kembali berhasil melewati tahap SKD dan lulus, maka kamu bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
12. Apabila telah mengikuti semua tahap, kamu tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi akhir. Dan apabila berhasil lolos, saatnya untuk menyiapkan semua pemberkasan yang akan diminta oleh pihak instansi.
Walau hanya lulusan SMA dan SMK, tidak ada salahnya jika kamu mengikuti tes seleksi CPNS asalkan usiamu tidak lebih dari 35 tahun dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Bagaimana, siap untuk bersaing dengan ribuan lulusan SMA/SMK lain untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini?.
Pada pendaftaran CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan lainnya masih menerapkan yang namanya Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada CPNS 2021. Pada pendaftaran yang sudah berlalu tersebut dikatakan bahwa sudah banyak peserta yang lolos pada passing gradenya.
Selain itu nilai untuk ambang batas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, akan tetapi lolos pada passing grade bukan satu-satunya yang dapat menjamin peserta agar bisa lolos ke tes selanjutnya, karena masih tes-tes selanjutnya.
Meskipun sudah banyak yang berhasil lolos passing grade untuk tes skd ternyata masih banyak juga yang mengalami kegagalan pada tahap ini, sehingga anda harus bisa lebih antisipasi lagi supaya bisa menjadi peserta yang lolos ke tahap selanjutnya.
Ada beberapa tips dan hal yang penting anda ketahui jika hendak mengikuti tes skd maupun tes lainnya, tips ini diharapkan menjadi berguna untuk anda agar dapat menunjang kesempatan anda bisa lolos ke tahap selanjutnya. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Ketika anda terlalu fokus dalam mengerjakan soal SKD yang dirasa sulit, ini akan menghabiskan waktu anda karena secara tidak disadari di keadaan. Seperti ini peserta sudah banyak membuang-buang waktunya hanya berpaku pada soal tersebut.
Jika anda sudah berada pada penghujung waktu, anda sudah tidak bisa mendapatkan kesempatan lagi untuk menjawab soal yang lain. Karena banyaknya waktu yang anda habiskan pada soal yang dianggap sulit sebelumnya.
Pada umumnya sudah diketahui bahwa untuk materi soal SKD sendiri memiliki beberapa bagian, seperti TWK, TIU dan TKP yang masing-masing bagiannya mempunyai ambang batas nilai. Apabila anda terlalu fokus dengan satu bagian saja maka ini hal yang harus dihindari. Baca juga Seleksi PPPK dan CPNS yang perlu ketahui perbedaannya.
Meskipun kemungkinannya anda akan mendapatkan nilai yang tinggi pada satu bagian, namun anda akan mendapatkan nilai yang rendah pada bagian yang lainnya. Untuk keadaan tersebut bisa dipastikan anda akan mengalami kegagalan.
Sangat penting untuk anda ketahui bahwa ujian SKD ini memiliki 110 butir soal, yang masing-masing sudah dialokasikan waktu yang tersedia hanya untuk mengerjakannya selama 110 menit saja. Yang artinya anda hanya memiliki waktu tidak sampai 1 menit dalam mengerjakan satu soal.
Sehingga disini anda memerlukan adanya sebuah strategi yang matang untuk bisa berhasil menjawab semua soal, dengan waktu yang sesuai agar tidak mengalami ketertinggalan jika saja waktu yang ada sudah habis dan tidak tersedia lagi.
Untuk bisa menjawab semua soal-soal SKD yang memiliki materi yang luar biasa banyak, tentu hal ini dibutuhkan persiapan yang benar-benar matang. Jika peserta atau pelamar sampai tidak mempunyai persiapan yang matang untuk ikut SKD maka anda jangan menyimpan harapan yang terlalu besar.
Sebaiknya usahakan mengerjakan soal TKP di awal karena memiliki materi yang tidak membutuhkan hafalan serta hitungan maka langsung saja untuk mengerjakannya.
Mengerjakan soal TWK selesaikanlah dalam waktu selama 25 menit, jika lebih dari itu maka anda harus pindah ke soal TIU dengan sisa waktu selama 38 menit.
Untuk disisa waktu terakhir anda harus menyelesaikan soal TIU dengan waktu selama 38 menit itu namun targetkan pengerjaannya hanya selama 28,7 menit saja.