5 Formasi Khusus yang WAJIB kamu tahu sebelum mendaftar CPNS
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 akan kembali dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS, namun tidak bisa ikut dalam formasi umum, jangan khawatir.
Sebab kali ini kini pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS lewat formasi khusus. Adapun formasi khusus dalam rekrutmen CPNS tahun 2022 ini terbagi untuk instansi pusat dan instansi daerah. Perhatikan juga artikel menarik terkait dokumen cpns ini ya.
Aturan tentang formasi khusus CPNS ini diatur dalam Permen PANRB No.36, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan dan Pelaksana Seleksi CPNS. Adapun alokasi formasi khusus untuk pemerintah pusat dan daerah, terdiri dari:
Alokasi Formasi Khusus Pada Saat Mendaftar CPNS
Formasi Khusus CPNS Untuk Pemerintah Pusat
Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dialokasikan minimal 10% dari total formasi
Penyandang Disabilitas dialokasikan minimal 2% dari total formasi
Diaspora jumlah yang dialokasikan sesuai kebutuhan
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Formasi Khusus lainnya yang bersifat strategis
Formasi Khusus Mendaftar CPNS Untuk Pemerintah Pusat
Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) jumlah yang dialokasikan sesuai kebutuhan
Penyandang Disabilitas dialokasikan minimal 2% dari total formasi
Diaspora jumlah yang dialokasikan sesuai kebutuhan
Syarat Dan Ketentuan Masing-Masing Formasi Khusus
Jenjang pendidikan minimal S1.
Pemilihan formasi jabatan serta unit kerja penempatan ditentukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan daftar rincian penetapan alokasi formasi dari menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS instansi masing-masing.
Lulus dengna predikat “cumlaude/dengan pujian” di perguruan tinggi dan program studi dengan akreditasi A, dibuktikan pada ijazah.
Lulus dengan predikat “cumlaude/dengan pujian” di perguruan tinggi luar negeri, ditambah dengan surat keterangan dan penyetaraan ijazah dari Kemendikbud.
Formasi Khusus Disabilitas
Pemilihan formasi jabatan serta unit kerja penempatan ditentukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan daftar rincian penetapan alokasi formasi dari menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS instansi masing-masing.
Lampiran surat keterangan mengenai jenis dan derajat kedisabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
Berusia 18-35 tahun saat mendaftar.
Penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksinya sama dengan Formasi Umum.
Panitia wajib memverifikasi persyaratan pendaftaran bagi pelamar penyandang disabilitas.
Formasi Khusus Diaspora
Khusus WNI yang menetap dan bekerja sebagai tenaga profesional di luar wilayah RI dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat pelamar bekerja minimal 2 tahun.
Lulusan S2 untuk jabatan Dosen, Analisis Kebijakan, Peneliti dan S1 untuk jabatan Perekayasa.
Pemilihan formasi jabatan serta unit kerja penempatan ditentukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan daftar rincian penetapan alokasi formasi dari menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS instansi masing-masing.
Berusia maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Berusia maksimal 40 tahun pada formasi jenis jabatan nomor 2 jika pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan S3.
Tidak sedang menempuh post doctoral dengan biaya Pemerintah.
Meminta surat keterangan atau penyetaraan ijazah dari Kemendikbud jika dinyatakan lulus akhir. Perhatikan juga artikel terkait kewajiban mandaftar cpns ini ya.
Formasi Khusus Putra/Putri Papua Dan Papua Barat
Keturunan Papua/Papua Barat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala suku/kepala desa.
Pemilihan formasi jabatan serta unit kerja penempatan ditentukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan daftar rincian penetapan alokasi formasi dari menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS instansi masing-masing. Itulah tadi beberapa formasi khusus yang bisa Anda coba saat mendaftar CPNS, semoga bermanfaat.