Apakah Anda menunggu-nunggu kilas informasi dari pembukaan formasi CPNS baik untuk pusat maupun daera.h? Anda bisa menyimak ini dia 7 informasi lowongan formasi CPNS lengkap, ada formasi pusat dan formasi daerah.
Sejauh ini infromasi lowongan CPNS lengkap, ada formasi pusat dan formasi daerah masih saja ditunggu-tunggu oleh para pendaftar, tak terkecuali dengan Anda? Meskipun begitu kisaran jumlah dan pembagian formasi pemerintah belum membaginya secara gamblang.
Namun berdasarkan data yang diambil 6 september 2022, dalam keterangan resmi melalui Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan bahwa ada 530 ribu kebutuhan aparatur sipil negara untuk alokasi PNS dan PPPK.
Formasi kebutuhan CPNS di daerah pusat yakni 90 ribu, sementara di daerah jumlahnya memang lebih banyak yakni 400 ribu dengan pembagian lebih jelasnya 300 ribu formasi guru, 92 ribu tenaga kesehatan dan 27 ribu untuk tenaga teknis
Jika Anda berminat untuk mengikuti seleksi CPNS, ada beberapa yang perlu diperhatikan untuk persyaratannya yakni meliputi:
Pelamar merupakan seorang warga negara Indonesia, memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal yakni di umur 35 tahun, kecuali untuk beberapa posisi seperti dosen, peneliti, dokter gigi perekayasa dengan pendidikan strata III, dengan maksimal umur 40 tahun sesuai dengan Permen Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2009.
Sementara itu untuk ketentuan lain yakni tidak pernah dipidana setidaknya selama 2 tahun, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit/TNI, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai swasta, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, sehat secara jasmani maupun rohani, dan bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui, dilansir dari website Kemenkumham, berdasarkan seleksi CPNS tahun lalu. Alur dimulai dengan peserta harus mendaftarkan akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id, login akun dan lengkapi foto. Kemudian mendaftar formasi dengan pilih seleksi, pilih formasi, unggah dokumen, cek resume, dan cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran. Kemudian mengikuti seleksi administrasi, jika seleksi sudah diumumkan berarti Anda lolos tahap selanjutnya, dan bagi pelamar yang belum lolos akan diberikan waktu untuk menyanggah, jika sanggahan benar dan pelamar lolos maka tetap bisa maju ke tahap selanjutnya yakni tahap seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. Jika dinyatakan lulus, maka pelamar melengkapi proses pemberkasan. Baca juga Lolos Passing Grade SKD yang mudah dan tepat.
Jika pelamar sudah lulus seleksi dalam kompetensi dasar maupun kompetensi bidang,maupun telah melengkapi proses pemberkasan. Maka penyelenggara akan menetapkan pengusulan nomor induk maupun menetapkan NIP
Ada sanksi yang dikenakan bagi seorang CPNS yang mengundurkan diri ketika sudah lolos. Sanksi tersebut tertuai dalam pasal 54 Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS. Sanksi tersebut terletak pada blacklist proses recruitment periode selanjutnya hingga denda ratusan juta. Ada beberapa alasan mengappa CPNS justru memilih mundur salah satunya yakni gaji dan tunjangan yang tak sesuai ekpetasi dan dianggap kecil.
Ketika mengikuti CPNS, maka pelamar dipastikan tidak boleh tergabung dalam sebuah partai politik baik anggota ataupun pengurus. Hal ini sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 37 tahun 2004 tentang larangan gabung Parpol. Jika melanggar maka akan diberhentikan. Hal ini dilakukan supaya PNS dapat bersikap netral, tanpa intervensi partai politik.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyebutkan bahwa kebijakan pengadaan aparatur sipil negara di tahun 2022 fokus pada pelayanan dasar, yakni guru maupun tenaga kesehatan dan eks tenaga honorer II, hal ini dilakukan karena dinilai ASN masih menumpuk di kota besar, sedangkan kebutuhan masih cukup lumayan banyak, tidak hanya dipusat.
Demikian sekilas informasi tentang ini dia 7 informasi lowongan formasi CPNS lengkap, yang ada formasi pusat maupun formasi daerah.