Jika Anda berencana untuk mengikuti tes SKD CPNS di tahun 2021 ini, ada beberapa tambahan pedoman CPNS yang harus diperhatikan. Mulai dari karantina pribadi hingga kewajiban untuk mengenakan masker. Berikut ulasannya.
Sebelum mengikuti tes SKD, ada baiknya Anda mempelajari apa saja persiapan yang harus dilakukan. Jika tidak, maka bisa saja berakibat fatal bagi diri Anda sendiri. Agar bisa mengikuti ujian SKD CPNS, beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah. Perhatikan juga artikel terkait jadwal uraian cpns ini ya.
Hal pertama yang harus dilakukan bagi peserta tes SKD adalah isolasi mandiri selama 14 hari yang dihitung dari sebelum pelaksanaan ujian seleksi.
Bagi peserta tes SKD CPNS wajib melakukan Rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau swab PCR dalam kurun waktu 3x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif.
Untuk daerah tertentu seperti Jawa, Bali, dan Madura, setiap peserta wajib telah menjalani vaksin minimal dosis pertama.
Peserta seleksi wajib mengenakan masker medis atau masker 3 play secara sempurna, yaitu menutupi area hidung, mulut hingga dagu. Sebagai perlindungan tambahan, gunakan pelindung wajah atau face shield bersama dengan masker.
Pedoman CPNS berikutnya yang harus dipatuhi adalah menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan orang lain. Selain itu, Anda juga diharuskan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau menggunakan hand sanitizer.
Setiap peserta yang hadir ke lokasi diwajibkan mengenakan baju kemeja berwarna putih dan celana panjang atau rok berwarna hitam dengan bahan katun (bukan Jeans). Selain itu, pakaian tersebut juga harus sopan dan rapi.
Untuk alas kaki, diwajibkan menggunakan sepatu pantofel warna hitam (bukan sandal). Khusus yang berhijab, hanya diperbolehkan menggunakan satu buah peniti saja pada bagian dagu tanpa ada bross atau aksesoris lainnya.
Sedangkan untuk peserta wanita yang tidak berhijab hanya diperbolehkan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari karet atau kain (tidak mengandung logam atau besi). Satu lagi, semua peserta tidak diperbolehkan menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya.
Untuk peralatan yang diperbolehkan dibawa ke ruang ujian SKD CPNS adalah KTP dan kartu Peserta Tes serta alat tulis pribadi. Apabila belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, bisa membawa Suket (Surat Keterangan) atau KK (Kartu Keluarga).
Untuk barang lainnya bisa dititipkan ke tempat penitipan yang telah disediakan. Seperti, handphone, dompet, jam tangan, uang logam dan uang kertas, dan lain-lain. Namun agar lebih aman, sebaiknya barang-barang tersebut dititipkan ke pengantar/kerabat/keluarga.
Untuk setiap peserta yang mengikuti tes SKD CPNS, wajib hadir tepat waktu, yaitu 2 jam sebelum pelaksanaan tes seleksi dimulai sesuai dengan jadwal per sesi yang telah ditentukan.
Untuk pedoman CPNS berikutnya adalah wajib menghapal atau mencatat mulai dari nomor urut absen, meja absensi, waktu pelaksanaan tes SKD hingga pembagian sesi.
Bagi peserta tes CPNS yang sedang dalam kondisi hamil, sakit, pasca operasi, dan disabilitas akan mendapatkan prioritas khusus dan diharapkan segera menghubungi panitia yang bertugas.
Pedoman terakhir yang harus diperhatikan bagi setiap peserta adalah wajib menunggu di dalam area seleksi. Sedangkan untuk pihak pengantar dilarang memasuki area tersebut untuk menghindari kerumunan. Perhatikan juga artikel menarik terkait lulus dalm tes cpns ini ya.
Itulah kesepuluh pedoman CPNS yang harus dipelajari agar saat tiba waktunya untuk tes seleksi. Jangan lupa cek kembali kelengkapan dokumen dan berkas yang harus dibawa serta baca ulang ketentuan yang berlaku di daerah Anda.