Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar kalangan masyarakat yang tertarik untuk mencoba mengikuti seleksi tersebut. Dalam hal ini, pihak instansi pemerintah sendiri sudah menetapkan mengenai ketentuan bobot penilaian CPNS yang terdiri dari tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Dari kedua tes seleksi yang diadakan tersebut, ternyata ada perbedaan bobot nilai antara SKD CPNS dan SKB CPNS.
Tahukah kamu, apa yang menjadi perbedaan bobot nilai di antara kedua tes seleksi CPNS tersebut? Nah, jika kamu mungkin penasaran dan ingin tahu informasinya lebih lanjut, ada baiknya menyimak ulasan menariknya di bawah ini. Perhatikan juga artikel terkait apa itu skb ini ya
Sebelum kita mengulas lebih jauh mengenai perbedaan nilai antara SKD CPNS dan SKB, alangkah lebih baiknya bagi kamu untuk tahu mengenai pengertian dari masing-masing tes seleksi yang diselenggarakan oleh tiap-tiap instansi. Untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) ini sendiri merupakan tes seleksi pertama yang harus dihadapi oleh setiap CPNS setelah dinyatakan lolos dalam seleksi berkas. Untuk tes SKD ini sendiri biasanya dikatakan sebagai tes jalur pembuka bagi para pelamar CPNS.
Dikelola secara langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD ini biasanya dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem tes Computer Assisted Test (CAT) dan dilakukan di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Di tes SKD ini sendiri memiliki 3 jenis tes yang diujikan kepada setiap pelamar. Di antaranya yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk nilai minimal lolos SKD dari ketiga tes ini yakni TWK 126, TIU 80 dan TKP 65.
Sementara itu, untuk tes SKB sendiri merupakan tahapan tes seleksi yang diikuti para pelamar CPNS jika sudah dinyatakan lolos dalam tes SKD yang diikuti sebelumnya. Tes SKB ini dipakai mengukur kompetensi calon pelamar terkait jabatan yang diambilnya. Untuk jenis tes SKB ini sendiri dikatakan berbeda-beda untuk masing-masing jabatan dan pelaksaannya juga dilakukan berdasarkan keputusan setiap instansi. Terlebih lagi, di antara tes SKD dan SKB jmemiliki perbedaan nilai antara SKD CPNS dan SKB yang cukup signifikan.
Meskipun sama-sama dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), untuk tes SKB ini sendiri memiliki perbedaan jenis tes di antaranya yakni tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik / kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa dan wawancara.
Mengenal Perbedaan Bobot Nilai Antara SKD CPNS dan SKB CPNS. Umumnya, bobot nilai hasil akhir terdiri dari bobot SKD sebesar 40% dan bobot SKB sebesar 60%. Meski demikian, di antara keduanya ternyata memiliki beberapa perbedaan nilai antara SKD CPNS dan SKB sebagai berikut :
Itulah ulasan penting mengenai perbedaan bobot nilai antara SKD CPNS dan SKB CPNS yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftar seleksi CPNS.