Jabatan fungsional dan jabatan pelaksanamerupakan jabatan yang ada di Aparatur Sipil Negara atau ASN. Keduanya memiliki pengertian dan tugas yang berbeda. Terutama kamu yang akan menjadi CPNS, harus bisa membedakan antara keduanya. Berikut adalah 7 perbedaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang wajib kamu ketauhi.
Berdasarkam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ANS terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada dasarnya, jabatan ASN itu ada 3 : Jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional. Jabatan pelaksana itu sendiri merupakan salah satu bagian jabatan administrasi. Di bawah ini merupakan 7 perbedaan dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Perhatikan juga artikel terkait jenis jabatan formasi CPNS ini ya.
Penggajian juga menjadi perbedaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Gaji yang didapat oleh jabatan fungsional adalah tunggal dimana para pegawainya mendapat gaji yang standarnya sama berdasarkan bidangnya masing-masing. Sedangkan sistem penggajian jabatan pelaksana yaitu bertingkat-tingkat atau hieraki. Sederhananya, gaji jabatan fungsional lebih mumpuni daripada jabatan pelaksana.
7 Perbedaan di atas merupakan beberapa hal yang membuat kamu bisa membedakan antara jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Namun pada umumnya, jabatan fungsional lebih tinggi daripada jabatan pelaksana. Hal tersebut jelas terlihat karena jabatan pelaksana merupakan jabatan fungsional umum (JFU). Meski demikian kedua jabatan tersebut sama-sama bertanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ANS). Perhatikan juga artikel terkait materi skb ini ya.
Bagi kamu yang memiliki rencana untuk mendaftar sebagai CPNS dan juga profesi lain, mengetauhi perbedaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana adalah suatu keharusan. Pengetauhan yang perlu dikuasai lebih baik mencakup semua. Hasil yang diperoleh setelah mendapat jabatan karir besar dalam kinerja nyaman. Jadi tak heran jika semua orang mengidamkannya.