Undang-undang No.43 tahun 1999 menyebutkan Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional adalah termasuk jabatan karir. Jenis jabatan tersebut adalah kedua hal mendasar yang perlu dipahami dalam mendaftar CPNS. Agar lebih memahami keduanya, maka simak di bawah ini pengertian mengenai dua jenis jabatan formasi CPNS.
Jabatan fungsional mempunyai arti sekumpulan jabatan yang isinya fungsi beserta tugas yang berhubungan dengan pelayanan. Fungsi yang didasarkan pada keahlian maupun keterampilan tertentu. Sementara jabatan struktural merupakan jabatan yang ada pada sebuah struktur organisasi. Kedua jabatan ini dapat diraih oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat tertentu. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 di atas. Perhatikan juga artikel terkait materi skb ini ya.
Perbedaan paling menonjol dari kedua jabatan formasi CPNS ini adalah jabatan fungsional tidak terlibat dalam jajaran struktur organisasi namun juga tidak bisa dihilangkan dari keberadaan organisasi. Sementara untuk jabatan struktural adalah menjadi bagian dari struktur organisasi sendiri.
Jabatan fungsional sendiri terbagi menjadi dua yaitu fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Sesuai yang dijelaskan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia No.87/1999 mengenai rumpun jabatan fungsional PNS. Jabatan fungsional keahlian sendiri artinya jabatan yang pelaksanaan dalam tugas dan fungsinya mampu mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi pada bidang keahliannya. Sementara jabatan fungsional keterampilan yaitu jabatan fungsional dengan kualifikasi teknisi maupun penunjang profesional dalam pelaksaan dan tugas serta fungsinya mensyaratkan pada penguasaan pengetahuan teknis pada satu bidang atau lebih.
Contoh untuk jabatan fungsional keahlian seperti dokter, akuntan, dosen, dan lainnya. Sedangkan untuk jabatan fungsional keterampilan yakni paramedik veteriner, asisten teknik pengairan, teknisi penerbangan dan lainnya. Jenis formasi CPNS berupa jabatan struktural menjadi hak milik dari pejabat dalam organisasi yang dimaksud. Kedudukan pada jabatan ini berbentuk hirarki. Mulai dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. Jabatan struktural terbagi menjadi dua tingkat yaitu tingkat pusat dan tingkat daerah.
Semua PNS diperbolehkan untuk merangkap jabatan struktural sekaligus jabatan fungsional. Namun ada pengecualian khusus yang tidak diperbolehkan merangkap keduanya. Seperti yang sudah disebutkan PP Nomor 47 Tahun 2005 yaitu jabatan rangkap tidak diijinkan oleh profesi peneliti, jaksa dan juga perancang dan dosen.
Dosen dikecualikan untuk merangkap dua jabatan formasi CPNS karena sudah diatur dalam Pasal 2 permendiknas No.67/2008 mengenai pengangkatan pimpinan PTN yang menyatakan jika dosen dalam lingkungan Kemendikbud. Akan diberikan tugas tambahan dengan pengangkatannya sebagai pimpinan dalam perguruan tinggi maupaun fakultas. Namun ada syaratnya, karena tidak semua dosen bisa merangkap dua jabatan sekaligus.
Pasal 18 ayat 1-6 PP No.37/2009 berbunyi bahwa PNS dosen yang telah menjalani masa kerja minimal 8 tahun maka bisa ditempatkan di dalam jabatan struktural dalam perguruan tinggi. Dosen yang telah merangkap ini dapat dibebaskan untuk sementara dalam dari tugas dan juga fasilitas tunjangan jika ia secara penuh ditugaskan di luar jabatannya sebagai dosen. Namun jika masih merangkap keduanya dan memang berjalan seimbang, maka tugas keduanya tetap harus dijalankan. Perhatikan juga artikel terkait tes skd cpns ini ya.
Itulah dua jenis jabatan formasi CPNS agar tidak salah pilih saat mendaftar. Jika perlu maka pelajari dulu gambaran umum mengenai formasi yang menjadi incarannya. Agar tidak menyebabkan penyesalan di kemudian hari. Selain itu, persiapan yang dilakukan juga akan lebih terfokus jika sudah memahami tujuan yang akan diraih.