Ini Dia 7 Perbedaan Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS Kamu Wajib Tahu!. Pemerintah Indonesia mulai membuka perekrutan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tahun 2021 ini. Perekrutan pegawai tersebut mulai dari PPPK, CPNS, dan PNS. Namun tahun ini akan lebih banyak perekrutan pada profesi guru. Alasannya untuk memberikan kesempatan guru honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Banyak yang bingung tentang perbedaan antara pekerja pemerintahan yang berstatus honorer, PPPK, CPNS, dan PNS. Semuanya memang termasuk dalam pegawai pemerintahan, namun ada beberapa perbedaan yang mendasarinya. Perhatikan juga artikel terkait perbedaan golongan dan eselon pada cpns ini ya.
Meskipun sama-sama menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara, namun ada beberapa perbedaan Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS. Namun ada perbedaan antara semuanya, mulai dari status, gaji, sampai asuransi yang akan didapatkan. Apa saja perbedaannya, begini penjelasannya.
Pegawai Honorer merupakan pegawai yang diangkat oleh lembaga tertentu, bukan pemerintah daerah. Jadi, pengangkatannya diatur oleh lembaga itu sendiri bukan aturan dari pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan PPPK termasuk ASN, yang diangkat oleh pemerintah pusat. Namun pekerjaannya terdapat perjanjian kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu.
Adapun CPNS merupakan pegawai dalam masa pelatihan untuk menjadi PNS. Pelatihan tersebut biasanya berlangsung minimal satu tahun sebelum resmi menjadi PNS. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap pemerintahan, tanpa kontrak, dan tanpa batas waktu. Itulah perbedaan Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS dalam status kepegawaian.
Ada perbedaan gaji yang diterima oleh pegawai honorer, PPPK, CPNS, dan PNS. Besaran gaji yang diterima oleh honorer bergantung lembaga yang sudah merekrutnya. Sedangkan gaji PPPK, CPNS, dan PNS berasal dari pemerintahan. Adapun besaran gajinya berdasarkan golongan pangkat dan masa kerjanya.
Perbedaan honorer, PPPK, CPNS, dan PNS dalam hal tunjangan sangat berbeda. Pegawai Honorer akan mendapatkan tunjangan tergantung dari lembaga yang sudah mengangkatnya. Tunjangan PPPK dan PNS hampir sama, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan. Namun tunjangan PNS diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja dan tidak dimiliki oleh PPPK.
Pemberian hak cuti kepada honorer biasanya sesuai dengan kebijaksanaan dari lembaga. Ada yang minimal satu tahun kerja baru boleh mengajukan cuti dan lainnya. Tentu saja, lebih banyak cuti tersebut akan mengurangi gaji. Sedangkan PPPK dan PNS memiliki hak cuti. Mulai hak cuti sakit sampai melahirkan.
Perbedaan honorer, PPPK, CPNS dan PNS dalam hal cuti tentu saja berbeda. PPPK tidak memiliki cuti di luar tanggungan negara, sedangkan PNS memilikinya. CPNS memiliki hak cuti penuh ketika masa pelatihan sudah selesai. Namun berbeda jika cuti sakit dan melahirkan, karena ada batas waktu lebih sedikit dibandingkan PNS.
Tidak ada hak pensiun untuk tenaga Honorer, karena perekrutannya tidak bergantung pada pemerintahan pusat. Jadi, kapan pun bisa berhenti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan PPPK juga tidak memiliki karena tergantung masa kontraknya. Untuk PNS memiliki hak pensiun, boleh sesuai dengan waktunya atau pensiun sebelum waktunya. CPNS tidak punya karena dalam masa pelatihan.
Perbedaan Honorer, PPPK ,CPNS, dan PNS dalam hal pensiun adalah untuk Honorer dan PPPK tidak memiliki dana pensiun. Sedangkan PNS memiliki dana pensiun yang akan diberikan di akhir masa kerjanya, dan CPNS karena masa latihan juga tidak punya dana pensiun.
Semua pegawai Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS akan menerima asuransi. Namun, pemberian asuransi berbeda tergantung instansi yang menaunginya. Honorer tetap akan bergantung pada kebijaksanaan lembaga. Tapi, semua sama, biaya asuransi akan diambil dari sedikit gaji yang diterima setiap bulannya.
Tidak ada perbedaan Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS dalam menerima pengembangan kompetensi diri. Semua pegawai berhak untuk bisa meningkatkan kemampuan diri dengan mengikuti pembelajaran melalui seminar atau lainnya. Bahkan mereka juga berhak mendapatkan penghargaan atas kinerja mereka yang tinggi. Perhatikan juga artikel terkait cara mudah memilih formasi ini ya.
Itulah 7 perbedaan Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS yang harus diketahui. Semuanya merupakan pegawai pemerintahan kecuali Honorer, namun ada perbedaan dalam hal mulai gaji sampai pensiun. Bahkan dalam hal penerimaan juga berbeda. Semoga bermanfaat.